Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (27/4/2021).
indoposnews.id-Mega Korupsi bernilai miliaran rupiah terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu usai terungkapnya Staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat berisinial MF, yang menggunakan uang hasil korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk membeli sebuah villa mewah di Puncak, Bogor. Selain itu, yang bersangkutan juga menggunakan uang hasil korupsinya tersebut untuk berbelanja berbagai barang lainnya.
“Si MF, salah satu yang keliatan agak signifikan dibelikan villa di daerah Puncak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
“Yang lain ya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan,” sambung Dwi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih terus menyelidiki kasus penggelapan dana BOP ini. Pada Senin (24/5/2021) kemarin, penyidik Kejaksaan telah menggeledah Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar dan juga SMKN 53 Jakarta Barat.
MF diketahui melakukan korupsi bersama mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat, berinisial W. Keduanya bekerjasama dalam melajukan penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018 yang total nilainya mencapai Rp7,8 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih menyebut, W menggunakan dana korupsi ini salah satunya untuk memberi honor tambahan bagi para guru di SMKN 53.
Namun, sejumlah guru sudah menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut.
“Guru-guru, mereka ingin mengembalikan. Nilainya juga kecil hanya Rp 1-2 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya kini baik W dan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat. Alasannya, saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK). (bro)
Contak Redaksi: indoposnews.id@gmail.com