- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSMantan Dirut BAKTI Bantah Perintahkan Penyerahan Uang untuk Kepentingan Proyek BTS 4G

Mantan Dirut BAKTI Bantah Perintahkan Penyerahan Uang untuk Kepentingan Proyek BTS 4G

- Advertisement -spot_img

Keterangan foto: Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2021 kembali digelar Rabu, 18 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

INDOPOS-Jakarta – Terdakwa Anang Achmad Latif,
Mantan Dirut BAKTI Kominfo, diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2021, pada Rabu, 18 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Anang Achmad Latif membantah pernah memerintahkan penyerahan uang demi kepentingan proyek BTS 4G. Anang menjelaskan, tidak pernah menyuruh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) untuk menyerahkan kepada pihak Kominfo sebagai pengamanan proyek BTS 4G.

“Tidak yang mulia, saya tidak pernah memberi perintah,” ungkap Anang

Namun, Anang mengaku pernah minta tolong pada Irwan Hermawan. Permintaan ini dilakukan setelah Anang Achmad Latif diminta oleh Johnny Gerard Plate yang saat itu masih menjabat sebagai Menkominfo, untuk memberikan setoran sebesar Rp500 juta sebagai insentif tambahan para staf di kementerian.

Anang juga mengaku tidak mengetahui jika Irwan menerima dan mengumpulkan uang hingga ratusan miliar, untuk mengamankan perkara BTS 4G.

“Saya tidak pernah perintah Irwan terima, kumpulkan uang. Saya baru tau Irwan terima sebanyak itu di penyidikan di Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Hakim pun mempertanyakan kepada Anang bagaimana cara Irwan mencari uang Rp500 juta, untuk memenuhi permintaan Johnny G Plate. Namun, Anang tidak mengetahui prosesnya

Hakim juga mempertanyakan soal uang yang disebarkan ke beberapa pihak, seperti Edward Hutahaean, Nistra Yohan untuk Komisi I DPR RI, Sadikin untuk BPK, Walbertus, dan Windu Aji.

Lagi-lagi, Anang mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dirinya menyatakan tidak pernah memberi perintah pada Irwan untuk memberikan atau menyerahkan uang kepada pihak-pihak dimaksud hakim.

“Dibantah semua?” tanya hakim. “Ya Yang Mulia,” timpal Anang.

Hakim pun kembali mempertegas soal perintah Anang kepada Irwan, soal bagi-bagi uang. Anang pun menegaskan hanya uang Rp500 juta per bulan yang dia perintahkan kepada Irwan. “Jadi mana yang saudara perintahkan?” tanya Hakim. “Yang Rp500 juta per bulan Yang Mulia,” pungkasnya. (bwo)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img