Lindungi Pekerja Migran, BP2MI Koordinasi dengen Menhum

Indoposnewsid_Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Menteri Hukum Supratman berkoordinasi tentang hukum peralihan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan beberapa tantangan dalam BP2MI yang berubah statusnya menjadi Kementerian.

Ia mencontohkan bagaimana Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kurang memfasilitasi pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komplit.

“Contohnya pada skema magang. Para pemagang yang berstatus pelajar juga bekerja sambilan. Mereka tidak berstatus Pekerja Migran Indonesia, namun jika mereka terkena musibah, kami ikut terlibat dalam penyelamatannya. Tidak peduli statusnya prosedural atau tidak,” kata Karding dalam keteranganya.

Menteri Karding butuh dasar hukum yang kuat, yang jadi acuan untuk penanganan musibah-musibah selanjutnya.

Ia ingin membuat satu aturan komplit, sebuah omnibus, yang mencakup pelindungan bagi seluruh skema penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Maka kami akan ajukan revisi undang-undang nomor 18 tahun 2017 melalui Baleg DPR. Dalam dua hari ini, Biro Hukum kami akan menyusun naskah akademik sebagai dasar perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2017,” katanya.

Sementara itu dalam pertemuan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 15 November 2024 lalu, tujuan BP2MI itu disambut baik. Keduanya sepakat untuk memfasilitasi proses harmonisasinya.

“Saran saya, perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2017 akan banyak beririsan dengan Kemnaker. Banyak-banyaklah berkomunikasi dengan Menaker, karena ada beberapa kewenangan Kemnaker yang nantinya akan menjadi kewenangan di kementerian Pak Karding,” kata Menhum Supratman Andi.

Menteri Supratman mengingatkan, jika jumlah Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di seluruh dunia mencapai hampir 5 juta jiwa. Mereka yang tidak tercatat sebagian besar tenaga low-skilled workers.

“Revisi hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menjadi kepentingan yang mendesak. Karena pelindungan 5 juta jiwa tersebut tidak maksimal. Saya juga akan bentuk tim khusus untuk fasilitasi harmonisasi di awal-awal kabinet baru ini,” jelasnya.