Foto ist
indoposnews.id – Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra beserta rombongan melakukan kunjungan dan pengecekan ke Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (24/6/2021). Dalam kunjungannya Kapolsek memberikan masukan terkait penanganan Covid-19.
Lebih lanjut dia mengatakan, petugas penanganan Covid-19, yang dulu 3 pilar sekarang menjadi 4 pilar (Polri, TNI, Pemda dan Kesehatan).
Diapun menyarankan agar dilakukan operasi yustisi di pasar dan di wilayah RW yang angka kasus positifnya tinggi.
“Kemudian, RW yang masuk zona hijau,kuning,orange dan merah diberi tanda stiker. Hal itu agar masyarakat tahu zona-zona yang berada di wilayahnya,” ujarnya Kamis (24/6/2021).
Kunjungan Kapolsek dan rombongan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Bila ada 4 rumah dalam 1 RT yang terpapar Covid-19 akan ditetapkan zona orange. Dan dilakukan mini lockdown. Dan bila ada 5 rumah dalam 1 RT, masuk dalam zona merah.
“Adapun untuk operasi yustisi 4 Pilar PPKM Mikro di RT dan RW yang angka kasus positif Covid-19 tinggi, dilakukan dengan memberikan himbuan kepada warga. Kemudian penyemprotan disinfektan dan membagikan masker,” pungkasnya. (dri)