- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSKuasa hukum NKLI Sesalkan PT Bank KB Bukopin Tidak Hadiri Sidang Lanjutan...

Kuasa hukum NKLI Sesalkan PT Bank KB Bukopin Tidak Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan Perdata

- Advertisement -spot_img

Keterangan foto: Direktur Utama NKLI Riza Aditya Ghautama didampingi Kuasa Hukumnya dari Irwan Saleh, S.H & Partner

INDOPOS-Jakarta – Kuasa hukum PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) Irwan Saleh menyesalkan tidak hadirnya PT Bank KB Bukopin, dalam lanjutan sidang gugatan perdata pada Selasa lalu (17/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun agenda sidang pada Selasa, 17 Oktober 2023, adalah sidang kedua dalam perkara ini. Dijadwalkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam bidang hukum perdata.

Namun sayangnya, pihak Bank KB Bukopin tidak hadir atau mangkir dari sidang, yang menyebabkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu.

Majelis hakim menyatakan, “Tergugat akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan pada 24 Oktober 2023.”

“Pihak Bank KB Bukopin akan dipanggil kembali, dan sidang akan tetap dilanjutkan jika tergugat tidak hadir,” jelas Irwan Saleh, di Jakarta Selasa (17/10).

Irwan Saleh menjelaskan Sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor gugatan 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel. Riza Aditya Ghautama, direktur utama PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI), mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk.

Dalam gugatan yang diajukan, penggugat mengklaim total kerugian materil dan imateril. Hal ini berasal dari sejumlah transaksi yang melibatkan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya.

“Atas perkara ini klien kami mengalami kerugian materil sebesar Rp1 triliun dan kerugian immateril Rp 12 triliun, jadi total Rp 13 triliun,” kata Irwan Saleh.

Penggugat telah melakukan dua kali somasi yang tidak dijawab oleh pihak Bank KB Bukopin, serta tidak ada upaya klarifikasi.

“Tergugat sudah dua kali somasi namun tidak ada tanggapan sama sekali. Bahkan dari pihak kami sudah melakukan upaya mediasi namun mereka tidak ada itikad baik sama sekali untuk membicarakan persoalan ini,” kata Riza Aditya Ghautama.

Namun bukannya mengklarifikasi, PT Bank KB Bukopin justru melaporkan NKLI kepada Bank Indonesia karena terjadi kredit macet dengan status skor 5 diharuskan melunasi kredit.

“Bahkan klien kami dilaporkan di BI, Bareskrim dan OJK namun setelah diperiksa NKLI bersih tidak ada masalah,” kata Irwan Saleh

Kronologi Penawaran Saham oleh Bank KB Bukopin

Irwan Saleh menyampaikan, kenapa Bukopin digugat melawan perbuatan melawan hukum. Lanjutnya, kejadian ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI, jadi PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI,” ujar Irwan Saleh. (bwo)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img