KPK Periksa Enam Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Barang di DPR

Indoposnewsid_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Senin (6/5/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Deddy Cahyadi (PNS Setjen DPR RI / Analis Infrastruktur), Djamaluddin (PNS Kementerian Keuangan / Kasubdit Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara tahun 2019-sekarang), Ariel Immanuel A. M. Sidabutar (Direktur PT. Abbotindo Berkat Bersama), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT. Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), dan Andri Wahyudi (Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami – PT. Sigmabhineka Konsulindo Tahun 2020),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5).

KPK menemukan dan mengamankan bukti transaksi keuangan saat menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI,” kata Ali.

Dijelaskannya dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek. Alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda diwilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.