KPK Panggil Pengusaha Said Amin Sebagai Saksi TPPU Rita Widyasari

Indoposnewsid_Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil pengusaha Said Amin sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama H. Mohd. Said Amin selaku Komisaris PT Core Energy Resource,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Senin (10/6)

Dilansir dari antara, Budi menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK pada pekan lalu juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, seraya menegaskan tidak ada penangkapan dalam penggeledahan tersebut.

“Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan,” kata Tessa saat dikonfirmasi Minggu (9/6) malam.

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menyidik TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 Rita Widyasari (RW). Dalam penyidikan tersebut KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.