IndoposnewsidKetua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, membantah bahwa klausul gaji dan tunjangan guru hilang dari draf revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tersebut. Menurut Hetifah, substansi terkait tunjangan dan gaji guru masih tetap tercantum dalam batang tubuh Revisi UU Sisdiknas.
“Kita mempertahankan substansi ini sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kesejahteraan guru. Artinya, guru tidak hanya dipandang sebagai pelaksana pembelajaran, tetapi juga sebagai pilar peningkatan mutu pendidikan yang harus dipastikan hak-hak finansialnya,” jelas Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulis kepada di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia berharap bahwa dengan jaminan kesejahteraan ini, guru makin profesional dan berkualitas.
“Intinya, yang sudah diatur dan berjalan dengan baik dalam UU saat ini, termasuk gaji dan tunjangan guru, substansinya tetap dipertahankan,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Salah satu pasal dalam draf revisi, tegasnya, justru menguatkan jaminan kesejahteraan guru melalui pengaturan yang komprehensif. Pasal ini secara tegas mengatur berbagai bentuk penghasilan guru yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan maslahat tambahan.
Pasal dalam draf tersebut menyatakan bahwa penghasilan guru meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain. Pengaturan ini menjamin bahwa guru tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat. Rincian penghasilan lain yang tercantum dalam pasal tersebut, terdiri dari: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
“Yang penting, semua tunjangan ini terkait dengan tugas sebagai guru dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi,” ujar Hetifah Sjaifudian.
Selain itu, bahkan dalam salah satu ayat dalam draf Revisi UU Sisdiknas, menetapkan bahwa tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Demikian pula, ditetapkan bahwa tunjangan khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus, juga diberikan setara dengan satu kali gaji pokok.
Sementara ayat yang lain mengatur tunjangan fungsional untuk guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat. Ayat lainnya juga memperluas bentuk kesejahteraan melalui maslahat tambahan yang dapat berupa tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, kemudahan pendidikan bagi anak guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
“Pengaturan detail dalam draf Revisi UU Sisdiknas ini, sesungguhnya justru menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan guru, karena berbagai bentuk tunjangan dan maslahat tambahan, diatur secara eksplisit, bahkan dengan besaran yang jelas untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus,” jelas Hetifah.
Hetifah juga menambahkan bahwa pasal ini justru memperkuat dan memperluas jaminan kesejahteraan guru yang sebelumnya diatur dalam UU Guru dan Dosen, dengan menambahkan pengaturan tentang maslahat tambahan yang lebih beragam dan komprehensif.
Berbeda dengan kekhawatiran Ketua PB PGRI yang diberitakan bahwa klausul tentang gaji dan tunjangan guru hilang dari draf Revisi UU Sisdiknas, Hetifah justru menjelaskan adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif terkait gaji dan tunjangan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasiona