- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSKetua KNPI Pulau Seribu Minta Pelaku Pencemaran Dipenjara Sebagai Efek Jera

Ketua KNPI Pulau Seribu Minta Pelaku Pencemaran Dipenjara Sebagai Efek Jera

- Advertisement -spot_img

indoposnews.id-Ketua DPD KNPI II Kabupaten Kepulauan Seribu, Lukman Hadi menyesalkan, seringnya terjadi pencemaran laut di Kepulauan Seribu.

Dalam keteranganya, Lukman Hadi mengatakan, bahwa pencemaran laut di Kepulauan Seribu sering terjadi, kejadian ini sudah berulang-ulang. Sebagai ketua organisasi kepemudaan, kami kwatir ke depannya akan merusak kelangsungan hidup habitat laut, korelasinya akan berdampak pada kehidupan masyarakat Pulau itu sendiri. Ini jelas, dengan berulangkalinya terjadi pencemaran laut, penegak hukum kurang tegas menindak para pelaku, sehingga tidak menimbulkan efek jera, “ungkapnya.

“Dari Pemkab, Sudin-sudin hingga aparat penegak hukum kami harap lebih transparan dalam menangani persoalan laut, jangan ditutup-tutupi, jangan setengah hati memberikan informasi kepada masyarakat. Tegak lurus tanpa pandang bulu bagi pelaku pecemaran laut, “terang Lukman Hadi.

Ungkapan tersebut bukan tanpa sebab, Ketua DPD II KNPI Kabupaten Kepulauan Seribu, menyesalkan atas dugaan limbah pek di Pulau Dua Barat dan Timur, Sabira dan Penjaliran, Kel. Pulau Harapan. Limbah itu diduga dari kilang minyak lepas pantai PT. PHE OSES ONWJ. Kami menuntut pemkab dan Balai Taman Nasional untuk bertindak tegas terhadap pencemaran ini. Yang lebih mirisnya lagi proses pembersihan sedang dilakukan oleh warga atas permintaan dari pihak PHE, “sesalnya, Kamis (8/4/2021).

“Harus ada tindakan hukum, bukan hanya kompensasi sehingga menjadi efek jera bagi pihak yang bertanggung jawab terhadap kilang minyak lepas pantai yang ada di Kepulauan Seribu.
Dari info di lapangan sudah ratusan karung limbah minyak pek dibawa ke Pulau Pabelokan yang telah di kumpukan oleh masyarakat.
Proses pembersihan sudah hampir 1 bulan ini dilakukan, tapi belum selesai juga sampai saat ini, “tegas Lukman Hadi.

Selanjut Lukman Hadi menegaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (“UU Kelautan”)
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.Baku mutu air laut” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemaran yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut, “tegasnya.

Bukan hanya pemulihan tapi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000, paling banyak Rp15.000.000.000, “pungkasnya. (bbo)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img