FOTO:Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Hj. Rany Mauliani
indoposnews.id-Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Hj. Rany Mauliani mendesak, agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda, diusut tuntas, dan ditindak secara tegas. Menurutnya, perlu dilakukan investigasi dengan seksama, apakah perilaku seperti itu sudah menjadi kebiasaan, atau iseng semata. Sebab, perilaku seperti ini biasanya bagian dari karakter, dan bisa terulang di kemudian hari, sehingga bisa muncul korban-korban baru lainnya.
“Sebagai perempuan saya minta kasus ini bisa diusut tuntas dan ditindak secara tegas. Siapa tahu, sebelumnya juga ada korban-korban lainnya yang juga pernah mengalami pelecehan oleh yang bersangkutan,” ujar Rany, Senin (29/3/2021).
Rany juga mengapresiasi langkah Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria, yang secara tegas memberi sanksi kepada pelaku terkait. Agar, tugas yang ditinggalkan oleh pelaku, tidak terbengkalai dan dapat mengganggu program Pemprov DKI, Rany mendorong agar posisi yang ditinggalkan pelaku, segera dapat diisi oleh pejabat yang lebih tepat dan pantas, serta bersih dari perilaku-perilaku menyimpang.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda tidak hanya satu orang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melalui keterangan korban pertama kepada LPSK.
“Infonya korban lebih dari satu, LPSK sudah mendapat konfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual ini,” kata Edwin saat dihubungi wartaean, Jumat (26/3/2021).
Edwin meminta selain diperiksa internal oleh inspektorat, kasus ini juga harus dilaporkan ke ranah hukum pidana agar LPSK bisa melindungi korban.
“Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
“Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum,” sambung Edwin.
Edwin menegaskan melalui jalur pidana, korban bisa mendapatkan rasa keadilan kepada korban dari LPSK, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
“Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan,” jelasnya.
Edwin menyatakan LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK,” ucapnya. (bwo)