Foto ist
indoposnews.id – Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), berhasil membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria White List dalam Tokyo MoU. Itu berdasarkan atas hasil Annual report Tokyo MoU 2020. Atau laporan tahunan yang dikeluarkan Tokyo MoU.
Masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU, merupakan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia. Sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Dan menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.
“Berdasarkan laporan tahunan yang diterbitkan Tokyo MoU dinyatakan bahwa saat ini posisi Indonesia sudah masuk ke dalam kriteria White List. Dimana tahun sebelumnya Indonesia berada pada posisi Grey List,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, Senin (3/5/2021)
Menurutnya, penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial. Yang diakumulasi selama periode 3 tahun pada saat yang sama.
Adapun hasil laporan tahunan tersebut merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan kapal-kapal niaga yang dilakukan oleh negara-negara anggota Tokyo MoU. Dimana terdapat 21 negara full member atau negara keanggotaan penuh.
Adapun keluarnya posisi Indonesia dari black list beralih ke grey list dan sekarang sudah menjadi White list, tidak lepas dari hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Khususnya KPLP selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dimana pada tahun 2018, Direktorat Jendral Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan keluar negeri.
Surat Edaran UM.003/11DJPL-18 ini menginstruksikan agar Kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal Bersama, dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer).
“Surat edaran Dirjen tersebut memberikan legalitas kepada PSCO. Atau yang disebut dengan Pengawas Kapal asing untuk dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri. Salah satu contoh Pelabuhan yang melaksanakan edaran tersebut adalah Pelabuhan utama Tanjung Priok,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan yang menjadi tantangan ke depannya adalah bagaimana mempertahankan status. Agar tahun depan Indonesia masih bertahan di kriteria White list ini.
“Salah satu upayanya adalah dengan membentuk lembaga yang diberi nama Ship Safety Inspection – Center of excellence atau Pusat Unggulan Pemeriksaan Keselamatan Kapal,” ujarnya.
Dimana tujuan utama dari lembaga ini adalah untuk mendukung Kementerian Perhubungan dalam mencetak para Pemeriksa Keselamatan Kapal. Baik marine inspector, maupun Port state control officer untuk melaksanakan pemeriksaan kapal berbendara Indonesia maupun kapal asing.
“Sehingga mempunyai kemampuan setara dengan standar pemeriksaan keselamatan kapal kelas dunia,” ujarnya. (dri)