Foto ist
indoposnews.id – Pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 sejak tanggal 3 sampai dengan 25 Juli 2021, KAI mencatat mayoritas calon pelanggan yang ditolak berangkat dikarenakan tidak memiliki kartu vaksin sebanyak 10.865 calon pelanggan.
Kemudian, tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya sebanyak 6.408 calon pelanggan. Dan tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebanyak 3.663 calon pelanggan.
“KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4,” ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, Selasa (27/7/2021).
Untuk membatasi mobilitas, KAI mengurangi jumlah perjalanan KA sebanyak 40%. Yakni, dari rata-rata 348 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA perhari pada periode 3 sampai dengan 25 Juli 2021.
Selama periode tersebut, pelanggan Kereta Api mengalami penurunan sebesar 79% dibanding bulan Juni 2021. Pada 3 s.d 25 Juli 2021, rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal adalah 18.423 pelanggan per hari turun dibanding bulan Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan.
“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” ujar Joni.
Dalam mengoperasikan Kereta Api di masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 tersebut, KAI tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 54 Tahun 2021.
Seluruh proses verifikasi dokumen, yang menjadi persyaratan untuk bepergian menggunakan Kereta Api, selalu diperiksa secara teliti dan cermat oleh petugas di stasiun.
“Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pelanggan KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik Kereta Api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4,” ujar Joni. (rls)