Foto ist
indoposnews.id.- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, menekankan bahwa crypto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Oleh karena itu kata dia, crypto sudah tepat diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Hal tersebut dikatakan Wamendag ketika mendampingi Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat kerja, dalam rangka pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR RI.
“Aset crypto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu, ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti,” ujar Jerry, Rabu (2/6/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, crypto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru. Dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.
Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur crypto. Dia berharap perdagangan crypto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.
“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti,” jelas Wamendag.
Aset crypto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurut Wamendag, ini potensi yang cukup besar. Sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan. Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset crypto.
Saat ini aturan-aturannya sedang digodog dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa crypto yang diatur oleh Pemerintah.
Menurut data, ada sekitar 8000-9000 jenis aset crypto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Jumlah jenis crypto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.
Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset crypto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung.
“Pada intinya, pengaturan perdagangan aset crypto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset crypto itu sendiri. Kedua perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan ketiga upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (rls)