Indoposnewsid_Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 29 Juni 2025 ditiadakan.
Keputusan ini diambil dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan BTN Jakarta International Marathon 2025 yang berlangsung di waktu yang sama.
Pembatalan HBKB ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila pada waktu bersamaan juga diselenggarakan kegiatan atau event khusus berskala nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan secara khusus.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan HBKB pada tanggal tersebut merupakan langkah yang telah diperhitungkan demi mendukung kelancaran acara olahraga internasional tersebut.
“Dinas Perhubungan berkomitmen untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Jakarta International Marathon 2025. Seluruh pengaturan lalu lintas dan pengamanan disiapkan secara optimal agar kegiatan dapat berjalan aman dan tertib,” ujar Syafrin, Selasa (24/6).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memahami keputusan ini dan turut mendukung kesuksesan kegiatan berskala internasional yang membawa nama baik Jakarta di kancah global.
“Masyarakat juga diminta untuk menyesuaikan rencana mobilitasnya pada hari tersebut,” katanya.