Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara (Foto net)
indoposnews.id – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, meminta KPK segera menuntaskan kasus Samin Tan.
Sebab jelas Marwan, keterlibatan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM), Samin Tan, dalam kasus kontrak jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau high speed diesel (HSD dengan PT Pertamina Patra Niaga (PPN), anak usaha Pertamina pada Februari 2009, diduga telah menyebabkan kerugian yang diduga mencapai Rp451,66 miliar.
“Jangan sampai nanti publik menilai bahwa kasus ini sengaja dibiarkan oleh KPK. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, karena mungkin Samin Tan dibackup oleh oknum-oknum yang berada dalam jaringan oligarki penguasa-pengusaha,” jelas Marwan dalam pesan tertulisnya kepada media di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
“Kita ingatkan agar KPK tidak tunduk pada tekanan oknum-oknum oligarki kekuasaan,” imbuhnya.
Kasus Samin Tan terhadap PPN itu sendiri dimulai setelah kontrak pertama pembelian HSD. Terjadi 2 kali perubahan kontrak, yakni pada Februari 2010 dan Juni 2011, menyangkut perubahan periode pasokan, volume HSD dan nilai diskon.
Dalam kasus tersebut, kata Marwan, ternyata AKT tidak membayar tagihan sesuai jadwal. Periode 2009-2016, tunggakan AKT mencapai USD 39,56 juta ditambah Rp 21,34 miliar.
“Karena itu pada Juli 2012 Patra Niaga menghentikan suplai HSD. Sejak 2012 hingga 2014 Patra Niaga terus melakukan penagihan dan negosiasi hutang dengan AKT. Pada akhir 2014, dari total utang USD39,56 juta dan Rp21,34 miliar, dana yang berhasil ditagih Patra Niaga hanya USD3,94 juta,” jelasnya.
Pada 2016, AKT mengajukan voluntary PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga. Pengadilan mengesahkan Putusan Homoligasi 4 April 2016. Jumlah tagihan Patra Niaga yang diakui AKT sebagai utang adalah Rp451,66 miliar (kurs Rp 13.890 per USD).
“Ternyata sejak Putusan Pengadilan Niaga 2016 hingga saat ini, AKT tidak pernah mencicil hutang, apalagi melunasi. Jelas terlihat bahwa Sang Crazy Rich Samin Tan, diduga tidak mempunyai niat baik melunasi hutang,” ujar Marwan.
Ironisnya, kata dia, Samin Tan telah membawa kasus utang-piutang uang negara bernilai Rp451,66 miliar ke Pengadilan Niaga.
“Namun setelah 5 tahun Pengadilan Niaga membuat keputusan, ia tidak kunjung mengeksekusi keputusan dan membayar hutang,” ujarnya.
Menurut Marwan, kasus tersebut sangat mendesak untuk dituntaskan dan diproses secara hukum oleh KPK.
“IRESS menuntut agar KPK segera mengadili Samin Tan, terutama karena tidak kunjung dan diduga tidak berniat baik melunasi kewajiban dan berpotensi merugikan negara Rp451,66 miliar,” ujar Marwan.
Patra Niaga sendiri merupakan anak usaha Pertamina dengan kepemilikan saham penuh, sama seperti negara memiliki saham di Pertamina, yakni 100%. Artinya kalau Pertamina 100% milik negara, maka Patra Niaga juga 100% milik negara.
Jadi terserah apakah status Patra Niaga menurut UU BUMN No.19/2003 hanyalah perusahaan swasta, dan bukan BUMN, namun pemiliknya tetap 100% negara. Karena itu, maka kewajiban negara dan setiap warga negara (rakyat) untuk melindungi dan mengamankan Patra Niaga dari berbagai potensi kerugian.
“Karena menyangkut aset negara, IRESS dan rakyat memiliki legal standing menuntut penuntasan kasus Samin Tan ini. Namun, yang relevan dan paling bertanggung jawab untuk menuntut penyelesaian kasus adalah manajemen Patra Niaga dan Pertamina,” ujarnya. (rls)