Aktivitas di JICT beberapa waktu lalu (Foto IPC)
indoposnews.id – Pelayanan bongkar/muat kapal di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, tetap berjalan dengan normal walaupun sistem Bea Cukai sedang mengalami gangguan.
Akibat dari gangguan sistem tersebut maka akan terjadi penumpukan barang lebih dari biasanya di lapangan impor. Dan sebaliknya lebih sedikit di lapangan ekspor.
Dalam beberapa hari terakhir, sistem layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang digunakan Bea Cukai dalam pelayanan kepabeanan dan cukai mengalami gangguan pada sisi database. Karena adanya force majeure di sistem IT.
“Untuk mengantisipasi potensi kongesti di pelabuhan sebagai dampak dari gangguan Sistem CEISA tersebut, terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok melakukan beberapa aksi penanggulangan,” ujar EVP Sekretariat Perusahaan Ali Mulyono dalam keterangan persnya Kamis (15/7/2021)
“Antara lain memanfaatkan lapangan ekspor untuk penumpukan container impor. Melakukan unlock capacity dengan optimalisasi lahan yang ada dan pemindahan lokasi sebagian container impor ke Tempat Penumpukan Sementara (TPS) lini 2,” imbuhnya.
Terminal juga bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok dalam pelaksanaan transaksi manual. Baik ekspor untuk Nota Pelayanan Ekspor (NPE) maupun impor untuk Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Diprediksi akan terjadi Yard Occupancy Rate (YOR) yang tinggi pada Sabtu dan Minggu (17 – 18 Juli 2021) di semua terminal internasional.
“PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/ IPC telah melakukan rapat kordinasi bersama Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Syabandar Tanjung Priok, Bea Cukai Tanjung Priok dan seluruh terminal di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin timbul apabila aplikasi CEISA kembali normal,” jelas Ali Mulyono.
Diprediksi akan terjadi rush hour, di mana pengambilan atau pengiriman petikemas dari dan ke terminal secara bersamaan. Dan berpotensi mengakibatkan kepadatan pada saat yang sama. Selain itu, IPC juga akan memberlakukan kebijakan extend closing time serta pembebasan denda atau keringanan storage progressive. (dri)