- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSIni Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik, Apa Saja?

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik, Apa Saja?

- Advertisement -spot_img

indoposnews.id – Sejumlah sanksi bakal diberikan buat mereka yang tetap mudik di masa pelarangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Apa saja?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi, tanpa menunjukkan surat pendukung memiliki syarat dikecualikan dari larangan mudik, akan langsung mendapat sanksi.

“Yang teringan, diputarbalikkan. Diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, juga akan diputarbalikkan,” jelas Adita dalam webinar, Kamis (6/5/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, sanksi terberat dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik, juga melanggar undang-undang lalu lintas. Seperti travel gelap.

Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi. Hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.

“Jadi jangan terbujuk travel gelap. Karena dampaknya akan berat. Apalagi kalau tertangkap dan ditahan,” ujar Adita.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan pihaknya Bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian/Lembaga di jalan menjadi tantangan tersendiri.

Berbeda dengan pengawasan yang dilakukan di simpul transportasi. Seperti stasiun, terminal, dan bandara.

“Implementasinya lebih mudah. Karena titik pemeriksaannya bisa dilakukan di satu pintu,” jelasnya.

Selain kendaraan umum, bus yang sudah diberikan stiker. Kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi.

“Mereka akan memeriksa. Kalau memang mereka pelaku perjalanan, masih bisa melakukan perjalanan.

Yang jadi challenge adalah transportasi darat,” ujarnya.

Terpisah, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, meminta masyarakat untuk

melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB. Melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional –

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal. Untuk melaporkan SN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” jelasnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img