- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSInggard Joshua: Usulan Amandemen UUD45 Jangan Sampai Ditunggangi Kepentingan Kelompok Tertentu

Inggard Joshua: Usulan Amandemen UUD45 Jangan Sampai Ditunggangi Kepentingan Kelompok Tertentu

- Advertisement -spot_img

Tokoh Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, menanggapi pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti, yang mengusulkan amandemen UUD45. Menurut Inggard, usulan La Nyalla itu sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu, dan dilakukan dengar pendapat dari berbagai kalangan, termasuk eksekutif dan legislatif.

“Harus dijelaskan, pasal mana yang mau di amandemen, dan apakah tujuannya untuk kepentingan rakyat Indonesia secara luas? Jangan sampai, ujung-ujungnya hanya ingin merubah jabatan pimpinan nasional, hingga bisa lebih dari 2 kali,” ujar Inggard, kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Inggard menegaskan, amandemen tidak bisa keluar dari hal yang didiskusikan. Jangan sampai juga, amandemen dilakukan hanya untuk mengakomodir, atau hanya demi kepentingan sekelompok golongan tertentu yang memegang kekuasaan saja.

“Kalaupun ada amandemen, harus bertujuan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir orang saja,” kata dia.

Lebih lanjut Inggard mengingatkan, usulan amandemen UUD45, selama untuk kepentingan rakyat luas sah-sah saja. Asalkan jangan hanya untuk memuaskan hasrat politik kepentingan tertentu. Jangan sampai, peristiwa seperti omnibuslaw seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terulang, yang ujung-ujungnya untuk kepentingan pihak tertentu saja.

“Intinya di sini, usulan amandemen UUD45 harus didiskusikan secara mendalam dan dipastikan tujuannya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Inggard juga mengingatkan soal wacana tentang syarat ambang batas masuk parlemen (parlementary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pemilu 2024. Jangan sampai persoalan itu juga digulirkan demi kepentingan kelompok tertentu saja.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI La Nyalla Mahmud Matallitti terus gencar mensosialisasikan pentingnya amandemen ke-5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 0 persen.

Menurut La Nyalla, amanat konstiusi jelas memberikan hak mengusung calon dari partai politik peserta Pemilu.

“Jadi undang-undang pemilu, khususnya di pasal 22 itu dapat disimpulkan sebagai desain besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan,” ungkap La Nyalla dalam Seminar Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perseorangan yang digelar secara daring oleh Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Selasa 8 Juni 2021. (bwo)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img