INDOPOS-Jakarta – Kasus hukum yang dialami pencetus teknologi Geotube Dewatering (GD), Ibnu Rusyd Elwahbi (IRE) mendapat perhatian serius dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Termasuk dari dosen yang juga Guru Besar FTUI Prof. Dr. Misri gozan yang juga Pengurus Pusat Ikatan Insinyur Indonesia.
“Semua pertambangan punya masalah soal air pertambangan, setelah dikelola baru boleh dibuang. Adik kelas saya, punya teknologi, membuang lumpur, yang keluar air yang memenuhi syarat. Air baku. Ini sudah dilakukan bertahun-tahun. Teknologi Geotube Dewatering,” ujarnya di acara Webinar yang digelar ILUNI UI, Selasa (27/6/2023).
“Geotube, ditempatkan di lapangan luas, lumpur ditaruh, yang keluar air baku. Seperti kalau meras santan, diperas. Yang keluar santan. Produk teknologi ini, sudah memenuhi syarat. Saya sebagai dosen akan sedih, kalau mahasiswa menjadi takut untuk melakukan inovasi teknologi nantinya,” imbuhnya.
Misri mengatakan, secara teknologi GD ini tidak ada masalah. Justru memberikan manfaat. Audit teknologi juga dilakukan.
“Harusnya yang melakukan inovasi dihargai supaya bangsa kita maju,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara, yang juga alumni UI menpertanyakan Ibnu yang merupakan alumni UI diputus 13 tahun penjara. Setelah sebelumnya di pengadilan negeri, ia bebas murni.
“Salinan putusan tidak diberikan, hanya petikan. Disisi lain kejaksaan sudah tiga kali minta agar saudara Ibnu ditahan,” ujar Marwan, Selasa (27/6/2023).
“Putusan 13 tahun. Apa yang menjadi dasarnya. Dari bebas murni di pengadilan negeri, menjadi 13 tahun. Salinan putusannya belum diterima Jadi kita tidak tahu dasarnya apa dihukum 13 tahun. Itu yang menjadi kesimpulan saya. Jadi dengan belum diterimanya salinan putusan, Ibnu dan Kuasa Hukumnya. tidak bisa untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK),” imbuh Marwan.
Marwan menambahkan, selama pelaksanaan kontrak hingga 2020, IST telah memperoleh penghargaan Pengelolaan Lingkungan dari KESDM pada 2015, Trofi Keselamatan Pertambangan dari KESDM pada 2016 dan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) pada 2020.
“Selain itu, Adaro sendiri memberikan piagam penghargaan kepada IST sebagai kontraktor yang menerapkan teknologi Geotube Dewatering,” jelas Marwan.
Pada 2020 Adaro justru melaporkan Dirut IST, Ibnu Rusyd Elwahbi (IRE) ke Bareskrim Polri. IRE telah dipenjara selama 10 bulan dalam tahanan Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan.
IRE didakwa melakukan pelanggaran, yakni: a) melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 Jo Pasal 15 Jo Pasal 64 KUHP; b) melakukan tindak pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU TPPU No.8/2010.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadili perkara IST Mei – September 2022. Pada 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan para hakim bulat, tanpa beda pendapat (dissenting opinion).
“Bahkan karena dakwaan JPU dianggap tidak relevan, sejumlah hakim mengusulkan agar perkara tersebut diselesaikan melalui peradilan perdata,” jelas Marwan.
JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Januari 2023. Pada 31 Januari 2023, MA telah memutus IRE bersalah. IRE divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Sampai hari ini pak Ibnu sudah menerima petikan salinan amar putusannya ma
Tapi belum keseluruhan putusan lengkapnya. Jadi tidak bisa PK. kami harap putusan keseluruhannya bisa segera disampaikan ke pak Ibnu. Sekarang Itu pak Ibnu tinggal menunggu eksekusi saja dari jaksa,” ujar Fauzul Abrar Tim Advokasi ILUNI UI
“Kami ingin kasus ini diselesaikan secara perdata. Penyelesaian yang terbaik dari kasus ini adalah berdamai menurut saya,” imbuh Fauzul.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto teknologi GD terbukti cukup efektif mengatasi limbah.
“Terbukti ada penghargaan yang diberikan, termasuk oleh Adaro. Jadi wajar kalau ada yang beranggapan ini ada kriminalisasi.
Jadi saya sebagai anggota dewan mengingatkan, penegak hukum janganlah main-main. Kami meminta aparat hukum agar obyektif,” ujarnya. (bwo)