INDOPOS – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengutuk dan memprotes keras aksi pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan oleh seorang pemuda, Salwan Momika, di Swedia, tepat pada Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Dunia barat pun diminta untuk mencontoh Indonesia dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan toleransi beragama.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Waketum ICMI), Andi Anzhar Cakra Wijaya.
Dikatakan Andi Anzhar, kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilakukan pemuda asal Irak itu sangat kelewat batas sebab telah membuat luka umat Islam.
Aksi membakar kitab suci Al- Qur’an yang dilakukan Salwan Momika, cetus Andi Anzhar, sama saja tidak menghargai keyakinan umat Islam.
“Kami mengutuk keras aksi pembakaran Al-Qur’an di Swedia tersebut. Boleh berekspresi dan berpendapat. Tapi, (harus) tetap menghargai keyakinan masing-masing umat beragama,” ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Juli 2023 yang dikirim ke awak media, waketum ICMI bidang politik, hubungan internasional, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menegaskan, dunia barat dapat mencontoh Indonesia dalam hal keberagaman dan berekspresi atau berpendapat.
“Indonesia dapat menjadi contoh (dunia) karena menjadi negara yang damai dan rukun meski beragam agama dan suku,” tukas Andi Anzhar.
Meski beragam agama dan suku, ucap Andi Anzhar, Indonesia tetap mengedepankan rasa saling menghormati dan menghargai.
“Bersatu dalam keragaman (unity in diversity), Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda, tapi tetap satu),” ungkap Andi Anzhar.
Sebagai wadah para intelektual Islam, ICMI pun sangat tergugah dan menyayangkan sekaligus mengecam keras insiden pembakaran kitab suci Al-Qur’an tersebut.
“Sudah pasti, ICMI dan umat Islam Indonesia sangat menyayangkan dan mengecam keras aksi yang merusak toleransi beragama itu,” papar Andi Anzhar.
Pemerintah Diminta Tegas
ICMI pun, sambung Andi Anzhar, meminta ketegasan sikap Pemerintah Republik Indonesia demi kerukunan umat beragama.
“Sikap tegas pemerintah sangat diharapkan oleh umat muslim di Indonesia agar kerukunan umat beragama tetap terjaga,” pintanya.
Pria yang pernah menjadi President of International Humanitarian Law Committee atau Presiden Komisi Hukum Kemanusiaan Internasional saat bertugas di BKSAP (Badan Kerjasama Antar-Parlemen) DPR RI itu pun berharap, aksi serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Ke depan, kita berharap, tidak ada lagi aksi-aksi serupa yang melukai hati umat Islam di penjuru dunia,” harap Andi Anzhar.
Kemenlu RI Kecam dan Protes Keras
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) telah mengecam dan memprotes keras aksi provokatif pembakaran Al-Qur’an di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, Swedia, saat Hari Raya Idul Adha 1444 H tersebut.
“Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Kementerian Luar Negeri RI melalui Twitter, Kamis, 29 Juni 2023.
Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus menghormati nilai dan kepercayaan agama lain. Dan, Indonesia bersama anggota-anggota organisasi kerja sama Islam di Swedia telah menyampaikan protes atas peristiwa ini.
Diketahui, aksi pembakaran Al-Qur’an kembali terjadi di Swedia. Kali ini, aksi brutal yang menodai kitab suci umat Islam itu dilakukan oleh seorang warga Irak bernama Salwan Momika (37).
Pelaku Robek Al-Qur’an
Dalam aksinya, pemuda terkutuk itu merobek beberapa halaman salinan Al-Qur’an dan membakarnya dengan tujuan mengkritik Islam. Ia pun memperkenalkan diri sebagai ateis sekuler di media sosial.
Selain itu, Salwan Momika juga memuji politikus sayap kanan Denmark, Rasmus Paludan, yang sebelumnya melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam tersebut. Menurut Salwan, Islam adalah ancaman terhadap nilai-nilai Swedia.
Benar-benar biadab dan terkutuk aksi Salwan Momika itu. Ia tidak hanya merobek dan membakar Al-Qur’an di luar masjid pusat Stockholm, Swedia.
Pemuda terkutuk itu juga menyeka sepatu dan membungkus daging babi menggunakan lembaran Al-Qur’an. Sekitar 200 orang menyaksikan peristiwa tersebut.
Demonstran pun ikut berteriak dan berbicara dengan megafon. Seorang pendukung protes meneriakkan “biarkan terbakar” saat kitab suci itu terbakar.
Beberapa orang yang hadir memprotes aksi tersebut meneriakkan “Allahu Akbar” untuk memprotes pembakaran tersebut. Polisi mendakwa pria pembakar Al-Qur’an tersebut dengan tuduhan melakukan agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional.
Perwakilan dari masjid Stockholm kecewa dengan keputusan polisi yang memberikan izin untuk melakukan protes pada hari raya Idul Adha. Apalagi, masjid tersebut setiap tahunnya didatangi 10 ribu umat untuk merayakan Idul Adha.
“Pihak masjid menyarankan kepada polisi untuk setidaknya mengalihkan demonstrasi ke lokasi lain yang dimungkinkan oleh hukum. Tetapi, mereka memilih untuk tidak melakukannya,” ungkap Direktur Masjid dan Imam Mahmoud Khalfi pada Rabu, 28 Juni 2023.
Salwan Momika sendiri melarikan diri dari Irak ke Swedia beberapa tahun lalu. Ia telah meminta izin kepada polisi untuk membakar kitab suci umat Islam.
Menjelang protes, Salwa Momika mengatakan kepada Kantor Berita TT bahwa dia juga ingin menyoroti pentingnya kebebasan berbicara. Salwan Momika menginjak-injak Al-Qur’an, memasukkan potongan halaman ke dalamnya, dan membakar halaman sebelum menutupnya.
Lalu, menendangnya sambil melambai-lambaikan bendera Swedia. Lampu hijau yang diberikan polisi ini diberikan dua pekan setelah pengadilan banding Swedia menolak keputusan polisi untuk menolak izin dua demonstran di Stockholm, termasuk pembakaran Al-Qur’an.
Polisi pada saat itu mengutip masalah keamanan. Usai pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan Salwan Momika yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023, polisi Swedia menggelar investigasi ujaran kebencian dalam dugaan kasus Islamofobia, tetapi, sayangnya, mereka gagal mencegah aksi biadab tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 12 Juni 2023, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan upaya polisi melakukan pelarangan pembakaran Al-Qur’an. Menurut pengadilan, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah orang-orang yang protes dengan melakukan pembakaran Al Qur’an atas dasar kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, polisi Swedia telah menolak izin dua orang yang berupaya membakar Al-Qur’an. Penolakan ini dengan alasan keamanan setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar Al-Qur’an di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada bulan Januari 2023.
Kemudian, dua orang yang mencoba melakukan aksi provokatif di luar kedutaan besar Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada April 2023, Pengadilan Administratif Stockholm membalikkan keputusan tersebut, dengan memutuskan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak berdemonstrasi.
Dunia Bereaksi Keras
Dunia pun ikut bereaksi keras atas aksi brutal itu. Negara Adidaya Amerika Serikat (AS) menyebut, pembakaran Al-Qur’an adalah tindakan yang menyakitkan umat Islam.
AS menyebut, membakar teks-teks keagamaan adalah hal yang tidak sopan dan menyakitkan, terlebih aksi pembakaran Al-Qur’an itu dilakukan pada hari raya besar umat Islam, Idul Adha.
“Kami telah mengatakan secara konsisten bahwa pembakaran teks-teks keagamaan adalah tindakan yang tidak sopan dan menyakitkan. Dan, apa yang mungkin legal belum tentu tepat,” ungkap Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel ketika ditanya mengenai tindakan provokatif tersebut seperti yang dilansir dari Anadolu Agency, Kamis, 29 Juni 2023.
“Jadi saya akan membiarkan pemerintah Swedia dan penegak hukum setempat untuk berbicara secara khusus atau lebih lanjut tentang insiden khusus ini. Tetapi, secara umum, kami terus mendorong Hungaria dan Turki untuk meratifikasi protokol aksesi Swedia tanpa penundaan. Sehingga, kami dapat menyambut Swedia ke dalam aliansi sesegera mungkin,” ucap Patel.
Irak pun Bersuara Keras
Aksi pembakaran Al-Qur’an di Stockholm, Swedia pun disambut dengan gelombang protes keras. Salah satunya di Irak.
Warga Irak mengecam aksi tersebut. Dan, menyerbu kedutaan besar Swedia yang berada di Baghdad. (wok)