Foto ist
indoposnews.id – Pemerintah diminta memberikan persetujuan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru. Hal itu jika tidak ingin Pertamina mengalami kerugian lebih dalam lagi. Hal itu menyusul harga minyak dunia yang terus melejit.
“Badan usaha swasta seperti Shell, Vivo, BP maupun Indostation sudah beberapa kali menyesuaikan harga jual mereka. Jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menaikan harga BBM mereka,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).
Seperti diketahui kata dia, harga minyak dunia mengalami kenaikan selama tiga bulan terakhir. Bahkan saat ini sudah menyentuh level USD 72 per barrel. Kenaikan harga minyak dunia ini juga diikuti dengan kenaikan harga minyak acuan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu MOPS maupun Argus.
Sesuai Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, penentuan harga BBM kita mengacu pada harga Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus. Dimana untuk BBM di bawah RON 95 dan solar CN 48 menggunakan rumus MOPS atau Argus + Rp 1.800/liter plus margin 10% dari harga dasar.
“Sedangkan untuk bensin RON 95, RON 98 dan solar CN 51 rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter plus margin (l10% dari harga dasar,” jelas Mamit.
Menurutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan, sepanjang 3 bulan terakhir, untuk harga MOPS sudah jauh di atas harga minyak dunia.
Misalnya untuk bulan Maret 2021, harga MOPS rata-rata sebesar USD71.5 per barel, bulan April sebesar USD71.71 per barel dan bulan Mei 2021 harga rata-rata MOPS untuk MOGAS 92 sudah mencapai angka USD74.32 per barrelnya.
“Kita ambil contoh menggunakan rata-rata bulan Mei 2021 dengan kurs Rp14.000 maka akan diperoleh harga dasar Pertamax sebesar Rp6.544 per liter, kemudian ditambahkan dengan konstanta Rp1.800 dan margin 10% maka harga Pertamax menjadi Rp 9.178 per liter di luar pajak,” jelasnya.
Jika ditambah dengan PPn 10%, PBBKB 5%, serta PPH 3%, maka harga Pertamax adalah Rp 10.830 per liter. Sedangkan saat ini harga Pertamax masih di angka Rp 9.000 per liter.
“Sehingga Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 1.830 per liternya,” jelas Mamit.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa sesuai Permen ESDM No 62/2020, Badan Usaha bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas.
“Badan usaha swasta seperti Shell, Vivo, BP maupun Indostation sudah beberapa kali menyesuaikan harga jual mereka. Jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menaikan harga BBM mereka,” ujar Mamit.
Untuk itu, kata dia, Pemerintah harus memberikan persetujuan penyesuaian harga BBM yang baru, jika tidak ingin Pertamina mengalami kerugian lebih dalam lagi.
“Pemerintah harus segera menyetujui harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir. Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi,” pungkasnya. (dri)