foto indoposnews.id
indoposnews.id – Sistem angkutan umum massal perkotaan, hingga saat ini belum maksimal diterapkan pemerintah daerah. Bagaimana tidak? Hingga tahun 2023 setidaknya baru terdapat 11 Pemerintah Daerah, di luar DKI Jakarta, yang mangalokasikan subsidi untuk angkutan umum massal perkotaan di wilayah masing masing.
“Kalau lihat kondisi angkutan umum perkotaan, saat ini mulai tumbuh. Sebenarnya sudah ada kesadaran dari Pemda. Ini karena berkaitan polusi udara, kemacetan dan sebagainya,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, di acara Forum Diskusi Sektor Transportasi, dengan tema ‘Mendorong Peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penyelenggaraan Sistem Angkutan Massal Perkotaan Berbasis Jalan’ yang diselenggarakan Institut Studi Transportasi (INSTRAN) bersama Masyarakat Transportasi Indonesia, di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Namun Pemda hampir setiap hari ke kami (Kemenhub). Minta dana soal pembangunan transportasi massal. Ketika saya tanya mana roadmap daerahmu untuk membangun transportasi publik dalam 5, 10, atau 20 tahun ke depan, semuanya angkat tangan. Tidak ada satupun yang mampu menunjukkan roadmap pembangunan transportasi di daerahnya,” imbuhnya.

Padahal jelas Hendro, sejak tahun 2004 Kemenhub sudah pernah memberikan bantuan berupa bus kepada sejumlah kepala daerah. Bukannya berkembang, justru banyak yang minta dana lagi. Seperti untuk perawatan bus.
“Karena itu creative financing perlu, jangan hanya mengandalkan APBD. Bisa berkolaborasi dengan stakeholder terkait,” jelas Hendro.
Namun begitu kata dia, perlu kemauan politik yang kuat dari kepala daerah untuk mengembangkan sistem angkutan umum massal perkotaan. Pasalnya jelas Hendro, kalau kepala daerah berganti, dikhawatirkan program itu tidak berlanjut.
“Karena itu saya mengusulkan ke KPU RI, supaya sistem angkutan umum massal perkotaan, masuk menjadi tema program saat debat kandidat. Jadi setiap calon punya program untuk mengembangkan sistem angkutan umum massal perkotaan di wilayahnya masing-masing,” ujar Hendro.
Senada dengannya, Prof.Dr. Djohermansyah Djohan – Presiden Institut Otonomi Daerah mengatakan pada 2024 nanti banyak pemilihan kepala daerah di Indonesia.
“Harus jadi bahan debat saat pilkada pada pemilu 2024, supaya transportasi publik di daerah semakin berkembang,” ujarnya.
“Serta bisa belajar dari Pemprov DKI Jakarta. Transportasi publik di Jakarta, banyak berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pemda disekitarnya,” imbuh Prof.Dr. Djohermansyah.
Sementara itu, Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Ki Darmaningtyas mengatakan perlu dilakukan berbagai upaya untuk mengembangkan angkutan umum massal.
“Salah satunya menjadikan transportasi angkutan umum massal berbasis jalan menjadi pelayanan dasar,” ujarnya mengusulkan.
Darmaningtyas menjelaskan selama ini pemerintah pusat sudah memberikan subsidi.
Langkah Pemerintah Pusat memberikan subsidi dikarenakan pada umumnya Pemerintah Daerah belum banyak yang berinisiatif secara mandiri membangun sistem angkutan umum massal perkotaan di wilayahnya.
“Alasan yang sering dikedepankan adalah keterbatasan APBD meskipun yang lebih substansial karena belum adanya political will,” jelasnya.
Hingga tahun 2023 setidaknya baru terdapat 11 Pemerintah Daerah di luar DKI Jakarta yang mangalokasikan subsidi untuk angkutan umum massal perkotaan di wilayah masing masing.
Kota tersebut adalah Trans Koetaradja (APBD Prov Aceh), Trans Padang (APBD Kota Padang), Trans Metro Pekanbaru (APBD Kota Pekanbaru), Tayo Kota Tangerang (APBD Kota Tangerang). Trans Semarang (APBD Kota Semarang), Trans Jateng (APBD Prov Jateng), Trans Yogya (APBD Prov DIY), Trans (APBD Prov Jatim), Surabaya Bus (APBD Kota Surabaya), Trans Banjarmasin (APBD Kota Banjarmasin), Trans Banjar Bakula (APBD Prov Kalsel).
Khusus Kota Surabaya, Yogyakarta, Banjarmasin selain APBD masih menerima subsidi Buy The Service (BTS) dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku baik UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ maupun UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penyelenggaran angkutan perkotaan ada pada Pemerintah Daerah.
Sistem angkutan umum massal perkotaan sudah menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi warga perkotaan.
Permasalahan angkutan perkotaan langsung berdampak pada aspek-aspek penting kehidupan lain. Seperti produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, pergerakan ekonomi, kesehatan dan bahkan lingkungan hidup.
Salah satu cara yang dipandang paling efektif untuk mendorong Pemerintah Daerah memprioritaskan penyelenggaraan angkutan perkotaan adalah apabila penyediaan angkutan umum massal perkotaan menjadi bagian dari janji politik seorang Kepala Daerah.
Kondisi ini dimungkinkan dapat terjadi apabila terdapat kesadaran masyarakat sipil di masing-masing kota tersebut untuk menuntut kepada setiap Kepala Daerah yang terpilih untuk menjadikan penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan menjadi program kerjanya.
Dengan demikian upaya yang harus dilakukan adalah perlu adanya kegiatan berkelanjutan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat sipil perkotaan untuk mengaktualisasikan haknya menuntut kepada Kepala Daerah di wilayahnya untuk penyelenggaraan angkutan perkotaan.
“Periode periode menjelang pergantian Kepala Daerah (Pilkada) seperti pada tahun 2023 saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan kegiatan-kegiatan guna meningkatan kesadaran tentang peningkatan peran Pemerintah Daerah setempat, maupun para calon Kepala Daerah untuk berkomitmen terhadap penyelenggaraan angkutan perkotaan, khususnya yang berbasis jalan,” jelasnya. (dri)