Foto ist
indoposnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian melakukan verifikasi lapangan (verlap) secara virtual.
Hal itu dalam rangka kelancaran pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dan sebagai salah satu bentuk inovasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan kegiatan pelaksanaan Verifikasi Lapangan yang sedianya akan dilaksanakan secara langsung oleh tim teknis Direktorat Kenavigasian dan Distrik Navigasi Kelas I Bitung pada Stasiun Radio Pantai Non DJPL milik PT. Donggi Senoro LNG, dilaksanakan secara virtual.
Dan pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual di Stasiun Radio Pantai Non DJPL milik PT. Donggi Senoro LNG tersebut merupakan pilot project pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual.
“Adapun maksud diadakan acara verlap ini adalah sebagai salah satu persyaratan Direktorat Kenavigasian untuk dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin Stasiun Radio Pantai (SROP) yang dimiliki oleh Badan Usaha,” ujarnya Jumat (23/7/2021).
Verlap secara virtual ini juga sebagai tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait pelayanan pada masa PPKM darurat agar tetap dilaksanakan secara optimal.
Maka kegiatan pelaksanaan verifikasi lapangan yang sedianya akan dilaksanakan secara langsung oleh tim teknis Direktorat Kenavigasian dan Distrik Navigasi Kelas I Bitung, akan dilaksanakan secara virtual.
“Verifikasi lapangan secara virtual dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana data-data serta observasi tetap dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pengisian iktisar stasiun radio pantai dan berita acara pemeriksaan stasiun radio pantai, sebagai salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin stasiun radio pantai (SROP),” ujar Hengki.
Dia menjelaskan, Direktorat Kenavigasian selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan sarana prasarana telekomunikasi pelayaran, baik yang dimiliki oleh DJPL maupun instansi pemerintah lainnya, serta yang dimiliki oleh pelaku usaha, mempunyai kewenangan dalam hal pemberian sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai (SROP) yang selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat ditetapkan Izin Stasiun Radio (ISR).
Sebagai informasi, pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual dilaksanakan berdasarkan SOP dari Direktorat Kenavigasian No SOP-Ditnav 1 tahun 2021 tanggal 19 juli 2021 tentang pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual/online untuk rekomendasi izin SROP Non DJPL oleh Direktorat Kenavigasian selama masa PPKM Darurat.
“Hasil verifikasi lapangan secara virtual tim teknis Direktorat Kenavigasian dengan didampingi tim teknis Distrik Navigasi akan menjadi acuan bagi Direktorat Kenavigasian untuk menindaklanjuti permohonan tersebut,” ujarnya. (rls)