foto ist
indoposnews.id – Menindaklanjuti perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Dinas Perdagangan, perindustrian, perdagangan dan UMKM Pemprov DKI Jakarta, tentang pendampingan pendaftaran merek 5000 UMKM, Kanwil Kumham DKI dan Dinas PPPUKM melakukan bimbingan teknis pendampingan pendaftaran merek kepada UMKM, Jumat (24/06/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Ronald Lumbuun mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk lebih memperkuat kerja sama antara kedua instansi pemerintah dalam bidang pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Khususnya pendaftaran merek untuk UMKM.
“Pendaftaran 5000 merek UMKM merupakan langkah yang luar biasa dari Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat peran UMKM sebagai fondasi ekonomi Jakarta,” ujarnya.
Lebih lanjut Ronald mengatakan ada jutaan UMKM di seluruh Indonesia dan ratusan ribu yang ada di Jakarta. Ini sebuah angka yang sangat besar dan haruslah dikelola dengan baik.
Harus terus dikembangkan. Baik dalam hal peningkatan inovasi perluasan pangsa pasar dan perlindungan hukum.
“Tanpa ada komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik kepada UMKM apa yang diharapkan kesejahteraan masyarakat tidak akan terwujud, terutama dalam perlindungan hukum,” jelas Ronald.
Ia menambahkan, bahwa Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM telah menyiapkan 20 orang penyuluh yang akan membantu UMKM dalam mendaftar merek.
“kami siap mendukung program pendaftaran sertifikasi hak merek terhadap 5000 UMKM selama tahun 2022 ini,” tegas Ronald.
Kedepan Ronald berharap kerja sama ini lebih ditingkatkan dengan jumlah pendaftaran yang lebih banyak dan lebih merata keseluruh UMKM.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPUKM Pemprov DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Provinsi DKI Jakarta bukan saja sebagai pusat pemerintahan. Tetapi juga sebagai pusat ekonomi dunia.
“Dinas PPUKM sendiri yang membina lebih dari 300.000 UMKM’ dan cuma 1 persen yang memiliki hak merek,” terang Ratu.
“Kita tahun ini menargetkan 5000 merek UMKM yang akan didaftarkan hak merek. Memang butuh waktu agar semua memiliki sertifikat hak merek. Tapi kita yakin dalam beberapa tahun kedepan kita yakin semua dapat terdaftar,” imbuhnya.
Bimbingan teknis dilakukan selama 20 pertemuan yang dilakukan di seluruh Suku Dinas Perdagangan Jakarta. Setiap kelas diikuti oleh 50 UMKM binaan Sudin PPUKM. (rls)