- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSDukung PPKM Darurat, Puskepi Usul Pemerintah Berlakukan Wajib Vaksin Keluar Masuk Jawa...

Dukung PPKM Darurat, Puskepi Usul Pemerintah Berlakukan Wajib Vaksin Keluar Masuk Jawa dan Bali

- Advertisement -spot_img

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria (Foto ist)

 

indoposnews.id – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Yakni mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Terkait hal tersebut, Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) mendukung kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat Jawa – Bali.

Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria mengatakan, kebijakan PPKM Darurat Jawa – Bali merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Yang penambahan kasus per-hari nya saat ini menembus Angka diatas 20 ribu kasus.

“Puskepi mendukung PPKM Darurat dan berharap ketentuan ini diberlakukan hingga angka terpapar sudah jauh dibawah yang ada saat ini,” ujarnya Sabtu (3/7/2021).

Lebih lanjut Sofyano mengatakan, ada dua hal penting yang diusulkan kepada pemerintah, agar kebijakan PPKM Darurat tersebut betul-betul efektif dalam meredam penyebaran wabah Covid-19.

“Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar pulau Jawa dan Bali, wajib di vaksin. Atau telah di vaksin,” ujar Sofyano.

“Kedua para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Daerah, perlu juga membuat kebijakan berupa keputusan yang mewajibkan siapapun juga yang akan masuk ke gedung/kantor Pemerintahan/TNI/Polri/BUMN, untuk menunjukan bukti telah di vaksin,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021), dia menjelaskan alasan dari pemberlakuan PPKM Darurat tersebut.

“Presiden memerintahkan saya 2 hari lalu untuk menyiapkan penanganan Jawa dengan Bali yang kita sebut akhirnya dengan PPKM Darurat Jawa Bali. Kita tahu kasus konfirmasi mengalami peningkatan tertinggi. Terakhir 21.800 kasus baru dan kalau kita lihat BOR (Bed Ocupancy Ratio) melebihi puncak pasca Nataru. Nataru ada 52.000 tempat tidur, sekarang naik. Sudah kita keluarkan dan Presiden memerintahkan kami untuk menyusun ini,” terang Luhut.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat ini diambil setelah mendengar masukan dari banyak pihak yang terkait. Baik sektor usaha hingga kalangan kedokteran dan pakar yang memahami tentang situasi pandemi saat ini.

Menurut Luhut, berangkat dari pelajaran selama 1,5 tahun masa Pandemi Covid-19 dan pengalaman negara lain dalam mengatasi persoalan ini, maka kebijakan PPKM Darurat ini adalah suatu hal yang sudah dipersiapkan secara maksimal.

“Sudah kami siapkan persiapan hal paling maksimal dan sudah kami laporkan ke Presiden, dan Presiden setuju dengan langkah-langkah ini dan Presiden perintahkan untuk dilakukan dengan tegas dan terukur. Kami sudah bicara dengan para Gubernur, Walikota, Bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” ujarnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img