- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSDuh, Penumpang KRL Belum Banyak Gunakan STRP

Duh, Penumpang KRL Belum Banyak Gunakan STRP

- Advertisement -spot_img

Foto ist

indoposnews.id – Hari pertama penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No SE 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, Senin (12/7/2021), diwarnai dengan belum banyaknya masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan untuk naik KRL.

Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing. Yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktifitas.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menjelaskan, bahwa kesimpulan tersebut merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ. Yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan 6 Stasiun lainnya di Jabodetabek pagi tadi.

Yakni meliputi Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok. Kegiatan pengawasan itu sendiri melibatkan berbagai stakeholder. Seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (PT. KCI).

Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50 disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi, wajib dilengkapi dengan STRP. Yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.

Meskipun demikian menurut Polana, pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar.

“Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap. Sehingga perlu diperingatkan petugas,” jelasnya Senin (12/7/2021).

Selain itu, sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrian yang berarti di stasiun stasiun KA yg melayani KRL.

“Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai,” ujarnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img