- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSDitjen Perhubungan Darat Ajak Stakeholder Bersinergi Tertibkan Angkutan Umum Ilegal

Ditjen Perhubungan Darat Ajak Stakeholder Bersinergi Tertibkan Angkutan Umum Ilegal

- Advertisement -spot_img

Foto ist

 

indoposnews.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, Pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

“Untuk itu, perusahaan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, wajib memiliki izin penyelenggaraan untuk setiap perusahaan. Agar terjamin kualitas pelayanan, kelaikan kendaraan, kualitas sumber daya manusia serta pengawasannya,” ujarnya di acara FGD Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum, yang digelar melalui aplikasi Zoom serta live streaming Youtube Ditjen Perhubungan Darat, Jumat (23/7/2021).

Sebagai langkah nyata dalam menertibkan keberadaan angkutan ilegal, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengajak pihak-pihak terkait untuk bersinergi. Serta mencari solusi dan menyusun langkah konkret untuk perlindungan pengguna jasa angkutan umum.

“Melalui kemajuan teknologi, pemerintah senantiasa berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses perizinan. Dengan harapan akan semakin banyak perusahaan-perusahaan baru memiliki izin yang sah setelah mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Budi Setiyadi.

Terdapat 2 (dua) jenis angkutan ilegal: Pertama, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.

Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna hitam, atau yang lebih dikenal istilah dengan travel gelap.

Dalam FGD ini disepakati bahwa keberadaan angkutan umum penumpang ilegal sangat merugikan masyarakat baik selaku pengguna maupun selaku pemilik perusahaan angkutan umum yang legal.

Bagi masyarakat pengguna, angkutan umum penumpang ilegal ini tidak dapat dijamin kelaikan kendaraannya. Karena tidak dapat diketahui status uji KIR-nya. Terutama untuk yang menggunakan plat nomor berwarna hitam.

Selain itu masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Menurut Budi Setiyadi, diperlukan langkah-langkah yang konkret untuk menghilangkan keberadaan Angkutan ilegal. Seperti upaya bersama / gabungan dengan TNI, Polri, Kemenhub, Dishub, Satpol PP dan Organda.

Pemberian sanksi yang tidak hanya diberikan ke pengemudi angkutan ilegal, tapi juga diberikan kepada pemilik perusahaan yang mempekerjakan dan penumpang. Sehingga masyarakat teredukasi.

“Serta pembentukan tim cyber yang memantau pergerakan dan pemesanan Angkutan Ilegal melalui media sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Alam Express, Anthony Steven Hambali, mengatakan bahwa keberadaan angkutan illegal jelas sangat merugikan para pengusaha angkutan umum yang legal

Terutama dari sisi berkurangnya jumlah penumpang. Karena sebagian beralih menggunakan angkutan umum ilegal yang berani memberikan harga yang lebih murah. Karena banyak biaya operasional yang tidak perlu dikeluarkan.

“Serta dapat mengangkut penumpang secara leluasa dari mana saja karena tidak terikat dengan keharusan masuk ke Terminal resmi,” ujarnya.

Selain itu Anthony juga memberikan beberapa usulan solusi dalam penanganan angkutan umum ilegal. Yakni pendataan pelaku angkutan ilegal melalui satgas yang bekerjasama dengan operator angkutan daerah dan divisi cybercrime Polri.

“Kemudian perlu perangkat hukum yang lebih keras dalam menindak pelaku angkutan ilegal dan yang terakhir, merevisi Undang Undang 22 tahun 2009 yang memberikan keleluasaan bagi Perhubungan selaku pemberi izin dan pengawas dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum kepada angkutan umum ilegal tersebut,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan kendala serta upaya yang telah dilakukan guna memberantas keberadaan angkutan umum illegal di wilayahnya.

Pihaknya telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan illegal.

“Pada tahun 2021, kami telah menindak sebanyak 151 kendaraan,” jelasnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img