- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSCegah Lonjakan Kasus Covid-19, Jangan Kendor Terapkan Prokes

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Jangan Kendor Terapkan Prokes

- Advertisement -spot_img

Foto ist

indoposnews.id – Konfirmasi kasus positif Covid-19 pada Jumat (18/6/2021) sebanyak 12.990. Jumlah kasus tersebut naik, setelah Kamis (17/6/2021) tercatat 12.624 positif Covid-19.

“Begitu juga angka kematian yang mencapai 277 jiwa pada Kamis (17/6).Dan 290 jiwa pada Jumat (18/6). Angka ini sudah mendekati data kasus saat terjadi lonjakan pada awal 2021,” jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Kartikasari Broto Asmoro, Jumat (18/6/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, angka tersebut adalah hasil dari yang terjadi dari dua pekan, sampai dengan satu bulan yang lalu. Ketika kendor, lengah melepas masker, tidak menjaga kebersihan tangan dengan rutin. Lalu berkerumun, baik dengan teman atau kerabat. Terlebih lagi di tempat umum dan ruang tertutup.

“Sebagian dari kita lengah menjalankan protokol kesehatan (Prokes) pada saat varian baru hadir menyebar ke seluruh dunia,” jelas Reisa.

Dia mengatakan, tidak ada jalan lain mencegah virus masuk ke tubuh selain dengan memakai.masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan rutin.

Jauhi kerumunan dan batasi keluar rumah apabila tidak mendesak. Selain itu,Reisa berharap masyarakat mendukung upaya tes, lacak dan isolasi atau 3T (testing, tracing, treatment).

Berani dites, jujur, dan mau melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila kontak erat dengan pasien positif dan jalani isolasi mandiri dengan benar sesuai konsultasi dengan dokter.

“Pastikan kita tetap memakai masker dengan benar, jaga jarak, jauhi kerumunan, dan kurangi mobilitas yang tidak mendesak, dan rajin-rajinlah cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Reisa, untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas Covid-19, pemerintah sudah mengatur operasional sektor perkantoran dengan memberlakukan proporsi Work From Home (WFH) lebih banyak lagi.

Reisa mengatakan, Menteri BUMN yang juga Ketua Harian Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir, sudah memberlakukan WFH bagi pegawai BUMN sejak 17 Juni sampai 25 Juni 2021.

Beberapa Kementerian lain pun telah melakukan hal yang sama. Satgas telah meminta agar proporsi WFH ditingkatkan sebanyak 75% di kabupaten/kota berzona merah.

“Dan ini penting, pada saat WFH, pekerja diminta tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” ujarnya.

Reisa juga memastikan, pemerintah sedang berupaya cepat menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa. Yakni dengan memastikan kecukupan tempat tidur dan fasilitas rumah sakit.

“Termasuk memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperpanjang dari tanggal 15 hingga 28 juni 2021 di seluruh provinsi,” jelasnya.

Satgas telah mengumumkan jumlah kabupaten/kota berzona merah, oranye, dan hijau, mengalami peningkatan. Jumlah zona merah dari 17 menjadi 29 kabupaten/kota, zona oranye dari 331 menjadi 339 kabupaten/kota.

Saat ini, pemerintah juga telah mengatur kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri.Agama Nomor 13 tahun 2021. Dalam surat edaran ini, kegiatan sosial-keagamaan, seperti ibadah, pengajian, pesta pernikahan, dan sejenisnya di zona merah, ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

“Percobaan pembelajaran tatap muka di zona merah, akan ditunda. Sampai kita yakin bahwa kota dan kabupaten kita kembali ke zona risiko rendah,” ujarnya. (rls)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img