- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSCegah Covid-19, Pemerintah Siapkan Antisipasi Arus Balik

Cegah Covid-19, Pemerintah Siapkan Antisipasi Arus Balik

- Advertisement -spot_img

indoposnews.id – Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran. Yang diprediksi pada H+3 dan H+7 Lebaran. Atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Misalnya dengan meningkatkan random testing, kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi. Juga kepada kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri, hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk. Hingga membentuk satuan tugas (satgas) khusus di Provinsi Lampung.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pada Kamis kemarin (13/5/2021) menjelaskan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif, di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra.

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya di Pulau Sumatra kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen. Sebaliknya Pulau Sumatra naik menjadi 17,18 persen.

“Sebagai tindak lanjut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021. Yakni tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idulfitri 2021. Di dalam surat ini pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatra, wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” beber Wiku.

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 sampai 17 Mei 2021.

“Sedangkan dalam masa pengetatan pasca Lebaran yakni pada 18 sampai 24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode pengetesan. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan,” jelas Wiku.

“Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk memastikan skrining berjalan maksimal, diterapkan random testing tes antigen di titik-titik yang ditentukan.

Lebih lanjut Wiku mengatakan, Satgas Daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus. Yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.

Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

“Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan. Agar proses skrining-nya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” ujarnya. (rls)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img