- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSBRIN Optimistis Mampu Wujudkan Kebijakan Keantariksaan

BRIN Optimistis Mampu Wujudkan Kebijakan Keantariksaan

- Advertisement -spot_img

Foto ist

indoposnews.idKepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan dalam aspek teknologi keantariksaan, khususnya teknologi riset yang bersifat aplikatif pada masa ini, upaya menjadikan Indonesia sebagai bagian technology provider tidak boleh berhenti. Dan perlu terus dikembangkan.

Diperlukan model dan proses bisnis yang mencakup secara keseluruhan sumber daya yang ada. Supaya apa yang telah dilakukan dan kerja keras dalam jangka waktu yang panjang selama ini tidak berhenti.

“Dalam konteks keantariksaan yang harus kita lihat adalah siapa calon rekanan yang berpotensi untuk memakai, apa itu bandar antariksa atau itu satelit,” ujar Handoko saat menjadi keynote speaker pada Webinar Progres Keantariksaan Indonesia dalam rangka memperingati Hari Antariksa Nasional ke-8, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Kepergok Dengar Lagu BTS Siswa SMA di Korut Ditangkap

“Kita harus mengajak pemakai potensial ini berkolaborasi bersama-sama mengeksplorasi benefit yang dapat diperoleh oleh setiap pihak sejak awal,” imbuhnya.

Masalah keantariksaan menjadi hal yang sangat advance. Disatu sisi khususnya bagi negara kepulauan yang sangat luas seperti Indonesia teknologi keantariksaan menjadi kebutuhan yang besar.

Di sisi lain harus dilihat realita bahwa Indonesia masih memiliki keterbatasan dan ketertinggalan dari aspek teknologi dan pengetahuan. Handoko menegaskan di sinilah Indonesia perlu memiliki bargaining position yang cukup kuat.

Maka dengan adanya BRIN, dirinya optimis Indonesia akan mempunyai kemampuan jauh lebih besar dalam menciptakan hal tersebut.

“Karena kita akan ciptakan skema-skema yang tidak hanya dalam cakupan LAPAN selama ini. Namun lebih luas untuk memungkinkan adanya proses transfer pengetahuan dan teknologi bahkan investasi terhadap mitra global potensial tadi,” ujar Handoko.

“Dengan kapasitas yang dimiliki BRIN, penyediaan infrastruktur akan jauh lebih baik dan kemampuan investasi akan lebih besar. Termasuk mobilisasi periset menjadi lebih banyak dengan bidang yang lebih beragam,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin menjelaskan melalui Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, Indonesia menjadi bagian dari sedikit negara yang mempunyai space policy. Atau kebijakan terkait keantariksaan yang dijadikan sebagai salah satu pilar pembangunan negara. Dalam UU Keantariksaan dinyatakan ada 5 kegiatan terkait keantariksaan.

“Pertama, yaitu sains antariksa termasuk di dalamnya adalah sains atmosfer yang tidak terpisahkan. Kedua, penginderaan jauh. Ketiga, pengembangan dan penguasaan teknologi roket satelit dan aeronautika (penerbangan). Keempat, peluncuran wahana antariksa termasuk di dalamnya bandar antariksa. Kelima, kegiatan komersial keantariksaan,” ujarnya. (rls)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img