- Advertisement -spot_img
BerandaNEWSBNPP dan PP-PAUD Teken Kerja Sama Peningkatan PAUD di Kawasan Perbatasan Negara

BNPP dan PP-PAUD Teken Kerja Sama Peningkatan PAUD di Kawasan Perbatasan Negara

- Advertisement -spot_img

foto BNPP

JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PP-PAUD) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini di Kawasan Perbatasan Negara. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

Komitmen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Jeffry Apoly Rahawarin dan Ketua Umum PP-PAUD Nani Suhajar. 

Penandatangan juga disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro selaku Pembina DPP PP-PAUD dan Ketua I PP-PAUD, Ninuk Zudan Arif Fakrulloh bersama Ketua DPD PP-PAUD dari seluruh Indonesia. 

Dalam kata sambutannya, Jeffry menjelaskan, perjanjian kerja sama ini memberikan harapan dan motivasi untuk mengkomandoi menyelesaikan tantangan mengembangkan pendidikan di kawasan perbatasan. 

Dalam membangun PAUD di daerah perbatasan bisa memanfaatkan potensi yang ada di daerah tersebut.

Pengembangan PAUD di kawasan perbatasan dan daerah penyangga kawasan perbatasan, bukan hal yang baru. Karena waktu melaksanakan tugas di Komando Distrik Militer, istrinya turut berperan aktif dalam pengembangan PAUD di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Saya harus mendukung (perjanjian kerja sama) ini, tidak ada kata lain. Pengembangan PAUD di kawasan perbatasan dapat kami dorong, sesuai perjanjian kerja sama,” jelas Jefrry.

Jefry mengungkapkan pengembangan PAUD juga selaras dengan program dan kegiatan pendidikan pada Kedeputian yang dirinya pimpin di BNPP.

Terutama Keasdepan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat. Ia akan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk mengidentifikasi dan memetakan kemudian memberikan sosialisasi. 

“Di Keasdepan Eko Kesra ada kegiatan pendidikan yang menyentuh dengan PAUD nanti bisa saja dilanjutkan dan diselaraskan. Sekali lagi saya mendukung penuh, karena ini terobosan begitu baik, bahwa kita akan melaksanakan kegiatan di daerah perbatasan yang mungkin sulit tetapi mempunyai harapan yang baik,” tuturnya. 

Sebelumnya Sekjen Kemendagri, Suhajar saat memberikan kata sambutan di awal acara menjelaskan bahwa PAUD harus mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah ditetapkan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan rakyat berhak mendapat akses terhadap layanan minimal untuk PAUD. 

“Karena itu peranan Ibu-ibu (Istri-istri; red) Sekda sebagai PP-PAUD menjadi semakin besar,” ungkapnya.

Suhajar mengakui pada masa lalu PAUD tidak terlalu mendapatkan perhatian. Hal itu lantaran keterbatasan untuk menyelenggarakan pendidikan di bawah jenjang Sekolah Dasar (SD). Lagi pula, pada masa itu untuk masuk ke jenjang SD, seorang anak tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK).

“TK membentuk organisasi sejak dulu dan mungkin sekarang sudah ada yang guru-guru negeri. Kalau dulu tidak ada guru negeri, semuanya sukarelawan. Nah ini juga harus dengan bantuan Ibu-Ibu (Istri-Istri, red) Sekda ini, harus ada istri bupati yang mendorong, maka partisipasi masyarakat bergerak di lapangan,” ujarnya.

Dia menyampaikan pula tantangan yang dihadapi oleh PP-PAUD saat ini, di antaranya terkait aset berupa gedung sekolah yang menyatu dengan aset milik instansi lain. Hal ini menjadi permasalahan ketika dilakukan penertiban administrasi.

“Kalau asetnya bukan aset kita, tidak boleh kita merehabnya, dan seterusnya, inilah persoalan-persoalan sesuai dengan dinamika persoalan hari ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut Suhajar, pemerintah dengan sistem desentralisasinya telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan PAUD.

Bupati/wali kota dan DPRD di daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk memajukan PAUD melalui kebijakan penganggaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. (rls)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img