Foto ist
indoposnews.id – Seiring dengan telah diumumkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di beberapa daerah selama 7 hari, yaitu 3 – 9 Agustus 2021, oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam, Angkasa Pura I mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Terutama di sektor transportasi udara. Hal itu untuk menekan laju penularan Covid-19.
Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara, siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada masa perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
“Petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi. Hal itu demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19,” ujar Faik Fahmi, dalam keterangan persnya Selasa (3/8/2021).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa perpanjangan PPKM Level IV ini, untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.
“Serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan. Hal itu demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan. Serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” pungkasnya. (dri)