indoposnews.id – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Minggu (9/5/2021).
Acara yang digelar di Pendopo Sahabat Aksi, Jalan Musholla, RT 04/09, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti, menggunakan masker, menjaga jarak, serta penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun di air mengalir.
“Masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan. Dan saling mengingatkan satu dengan lainnya. Hal itu agar terhindar dari penularan COVID-19. Sebagai penyintas COVID-19, saya mengajak masyarakat untuk betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya, Minggu (9/5/2021)
Lebih lanjut Adi mengingatkan, warga yang sudah divaksin COVID-19 untuk tidak terlena dan abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Hal itu agar kasus COVID-19 yang sudah melandai di Jakarta, bisa terus menurun.
“Ayo kita dukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Bagi yang sudah divaksin tetap patuhi prokes,” terangnya.
Adi berharap, pandemi COVID-19 segera berakhir. Itu agar semua aktivitas, termasuk perekonomian kembali normal. Dia juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi kebijakan larangan mudik, yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Mari kita taati kebijakan tersebut sebagai ikhtiar bersama, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19,” ujarnya. (dri)