Oleh: Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and Accountability (Infra) Agus A. Chaerudin
Untuk kesekian kali F PSI & F PDIP DPRD DKI menunjukan ketidakmampuan memahami terlebih menguasai esensi Fungus dan Kewenangan serta Hak DPRD DKI berdasarkan peraturan yang berlaku. Anehnya bergulirnya wacana Hak Interpelasi pada Gub Prov DKI Anies Baswedan yg diprakarsai F PSI dan diamini F PDIP atas Kebijakan rencana penyelenggaraan Formula E tahun 2022, bertepatan Jadwal Gub Anies akan Serah Terimakan Kampung Susun Akuarium hasil Rehabilitasi Korban Akibat arogansi kesalahan fatal Kebijakan Gub Ahok (BTP)-Djarot menggusur paksa lokasi rumah warga.
Melihat fakta 2 peristiwa yg terjadi di Pem Prov DKI ini, INFRA lebih setuju jika Hak Interpelasi diperluas sejak APBD 2012-2020 agar Carut Marut RPJMD 2012-2017 yg tdk sesuai RPJP Prov DKI dapat lebih jernih untuk ditemukan permasalahan utamanya dan dapat lebih komprehensif penyelesaian permasalahan yg terjadi di Pem Prov DKI terutama yg selama ini dialami warga Prov DKI umumnya yg sangat dirugikan oleh kebijakan Gub di era 2012-2017 dari kerugian APBD Prov DKI yg berasal dari pajak warga DKI. Sangat aneh dan tidak logika alur berfikir ke dua fraksi DPRD DKI diawali dg penolakan Revisi RPJMD Prov DKI 2017-2022 akibat Pandemi COVID 19 tetapi tidak juga bersedia penghapusan Kegiatan Anggaran APBD bagi anggota DPRD Prov DKI a.l Kegiatan Sosper, Reses, Kunker dll. Terakhir permasalahkan Kebijakan Rencana Pelaksanaan Formula E tahun 2022 sebagai kelanjutan Program Kegiatan sejak APBD 2016-2018.
Menarik untuk ditelusuri maksud tujuan sebenarnya Pengajuan Hak Interpelasi gagasan F PSI menjelang tanggal 17 Agustus 2021 Gub DKI Anies Baswedan akan lakukan Peresmian dan Serah Terima Unit Kampung Susun Akuarium pada Warga Ex Kampung Akuarium. Karena catatan dokumen INFRA ada beberapa anggota F PSI DPRD DKI dan pengurus PSI DKI yg menjadi Tenaga Ahli dari Ahok (BTP) Wakil Gubernur & Gubernur DKI 2012-2017 yg sering membuat gaduh DPRD Prov DKI di eranya sekarang.