- Advertisement -spot_img
BerandaNEWS193 Kapal di Bawah GT 7 di Kepulauan Seribu Jakarta, dapat Pas...

193 Kapal di Bawah GT 7 di Kepulauan Seribu Jakarta, dapat Pas Kecil Gratis

- Advertisement -spot_img

FOTO IST

indoposnews.id – Sebanyak 193 kapal tradisional, di bawah GT. 7 yang berada di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara diperiksa aspek kelaiklautan kapal dan sertifikatnya oleh tim Pasopati Kementerian Perhubungan. Kegiatan yang dilaksanakan dua hari, pada 29 sampai 30 Mei 2021, untuk mendapatkan pas kecil yang diberikan tanpa dipungut biaya. Atau gratis.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Hermanta mengatakan, kegiatan tersebut, merupakan tugas pertama tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (Pasopati) usai dibentuk.

“Tim teknis, pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh Tim Pasopati. Yang dibentuk oleh Direktorat perkapalan dan kepelautan ,Direktorat Jenderal Perhubungan laut, pada tanggal 29-30 Mei 2021 berangkat ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung,” jelas Capt. Hermanta, dalam keterangan persnya, Senin (31/5/2021).

Adapun kegiatan pemeriksaan kapal di masing-masing pulau, yang telah diukur Tim Pasopati, hingga hari ini yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal. Pulau Kelapa 31 kapal. Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal. Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal. Dengan total keseluruhan sebanyak 193 kapal. Kegiatan pengukuran ini masih akan terus berlangsung. Hingga semua kapal telah selesai diperiksa.

“Semuanya diberikan Pas Kecil secara gratis. Tanpa dipungut biaya,” jelas Capt. Hermanta.

Pas Kecil merupakan dokumen penting. Itu dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha. Serta memberikan kemudahan pendataan, jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal, harus dilaksanakan. Hal itu untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.

“Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut, wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal. Termasuk bagi kapal di bawah GT 7. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” pungkasnya. (dri)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Harus Baca
- Advertisement -spot_img
Artikel terkait
- Advertisement -spot_img