16 Pulau Sengketa untuk Sementara Masuk Provinsi Jawa Timur

Indoposnewsid_Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, melalui keterangan resmi, usai konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Menurut Tomsi, penetapan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut dalam rapat lanjutan pada awal Juli 2025.

Rapat tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jatim, kepala daerah Trenggalek dan Tulungagung, serta para pimpinan DPRD kedua kabupaten. “Musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut akan dilanjutkan pada awal Juli,” katanya.

Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menegaskan, semula jumlah pulau yang disengketakan adalah 13, namun setelah dilakukan penelaahan bersama, jumlahnya bertambah menjadi 16 pulau karena terdapat kesamaan klaim dari dua daerah tersebut.

Menurut Tomsi, keputusan tersebut diambil Kemendagri usai mengadakan rapat pada Selasa ini bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sekretaris Daerah Jatim, Bupati Trenggalek, Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek, jadi sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut,” katanya.

Meskipun seluruh pulau itu tidak berpenghuni, Kemendagri menilai perlu adanya kejelasan status administrasi sebagai dasar hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. “Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” tegas Tomsi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa sengketa batas wilayah ini kini telah menjadi kewenangan penuh Kemendagri. Ia mengaku masih menunggu perkembangan informasi terbaru. “Masih menunggu dari Kemendagri, ini masih dalam proses. Saya sendiri belum mendapatkan informasi terbaru,” ujar Adhy Karyono, Senin (23/6/2025).

mgid.com, 893675, DIRECT, d4c29acad76ce94f